Artikel

MUSDESSUS PERUBAHAN APBDES TAHUN 2025

11 Desember 2025 19:33:11  Administrator  12 Kali Dibaca  Berita Desa

Pada hari ini Kamis, tanggal sebelas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima. Pemerintah Desa Jatitengah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen masyarakat telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) bertempat di Kantor Desa Jatitengah. Agenda utama musdessus kali ini adalah menyikapi dan mencari solusi bersama terkait belum cairnya Dana Desa (DD) Tahap II untuk tahun anggaran 2025 dari Pemerintah Pusat. 

 
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kepala Desa Jatitengah (SAGI), Ketua BPD (Supomo, S.Pd) , perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan dari Kecamatan Sukodono dan Pendamping Desa. 
 
Penjelasan Mengenai Tidak Cairnya DD Non Earmark Tahap II
 
Dalam pemaparannya, Kepala Desa Jatitengah menjelaskan bahwa tidak cairnya DD non earmark Tahap II ini terjadi bukan karena kesalahan administrasi di tingkat desa, melainkan akibat adanya perubahan atau revisi regulasi di tingkat kementerian pusat, seperti yang diinformasikan oleh pihak terkait (misalnya kemendagri, kemendes, dan kemenkeu). "Kami telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pencairan tahap kedua. Namun, kebijakan baru dari pusat menyebabkan prosesnya tertunda sementara waktu," ujar Kepala Desa Jatitengah. 
 
Ketidak cairan dana desa ini berdampak langsung pada beberapa program pembangunan dan kegiatan di desa yang telah direncanakan sebelumnya, memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah desa dan masyarakat akan terhentinya program kerja. 
 
Kesepakatan dan Solusi Musdessus
 
Melalui proses diskusi yang dinamis dan transparan, Musdessus menyepakati beberapa poin penting:
 
  1. Prioritas Program: Masyarakat bersama BPD sepakat untuk melakukan penyesuaian skala prioritas kegiatan yang didanai dari DD. Program yang bersifat mendesak dan sangat dibutuhkan akan tetap diupayakan berjalan dengan skema pembiayaan sementara, sementara program lain yang bisa ditunda akan disesuaikan jadwalnya.
  2. Transparansi Informasi: Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus membuka saluran informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai perkembangan pencairan DD, sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau "benturan" informasi di tingkat warga.
  3. Program yang mendesak: Pemerintah Desa menggeser anggaran dari sisa anggaran DD earmark tahap I dan II serta sisa anggaran DD non earmark tahap II untuk membiayai kegiatan yang sudah terlanjur dilaksanakan, seperti musdes-musdes rutinan tahunan dan kegiatan jalan sehat HUT RI Ke-80 tahun.
  4. Kegiatan yang tidak bisa di cover dari sisa anggaran DD tahap I dan tahap II earmark akan di anggarkan kembali di Tahun 2026 seperti halnya kegiatan pembangunan/fisik yang tertunda.
"Kami berharap masyarakat tetap tenang. Pembangunan desa akan tetap berjalan, dan kami akan memastikan setiap perkembangan informasi disampaikan secara terbuka," tutup Ketua BPD [Supomo, S.Pd) saat menutup sesi musyawarah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Jatitengah - Bendo KM 5 Desa Jatitengah, Kec. Sukodono, Kab. Sragen
Desa : Jatitengah
Kecamatan : Sukodono
Kabupaten : Sragen
Kodepos : 57263
Telepon :
Email : pemdesjatitengah767@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:43
    Kemarin:0
    Total Pengunjung:333
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.21.27.1
    Browser:Mozilla 5.0